Rumah Rakit
Kusta dan Perkampungan Kusta atau
Leprosaria berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian
Kesehatan. Pelaksanaan Program Nasional berada di Sudirektorat Rumah Sakit
Khusus, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Menteri Kesehatan RI.
Rumah Sakit
Kusta mempunyai fungsi pelayanan medik kepada orang mengalami kusta dan yang pernah mengalami kusta. Pada kenyataannya, Rumah Saki Kusta merupakan Rujukan Medik Utama dari Perkampungan Kusta, walaupun orang
yang mengalami kusta dan yang pernah mengalami kusta dapat dirujuk ke Rumah
Sakit Umum. Rumah Sakit Kusta tidak berada di di bawah Pengendalian Kusta
Nasional.
Bagaimana tipe dan pengelompokannya, distribusinya di Indonesia, informasi selanjutnya KLIK INI.