Beberapa
tahun terakhir in istilah Pemberantasan diganti dengan Pengendalian. Program
Pemberantasan Kusta Nasional (National
Leprosy Control) yang dulu telah berubah namanya menjadi Program Pengendalian Kusta
Nasional. Program Pengendalian Kusta Nasional dilaksanakan oleh Subddirektorat Pengendalian Kusta dan Frambusia, berada di bawah Direktorat
Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan. Implemenatsi program Pengendalian Kusta dilakukan
melalui Puskesmas.
Di Indonesia, Rumah Rakit Kusta dan Perkampungan Kusta
atau Leprosaria berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik
Kementerian Kesehatan. Jadi program penanggulangan kusta berada di dua Direktorat
Jenderal pada Kementerian Kesehatan.
Bagaimana
sejarah perkembangan Program Pengendalian Kusta dan hasil yang dicapai, pergi ke Leprosy Control.